Skip to main content

Kritik dan Saran Tentang Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14/PRT/M/2017 (Persyaratan Kemudahan Bangunan Gedung)


KRITIK DAN SARAN TENTANG PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT NOMOR 14/PRT/M/2017 (PERSYARATAN KEMUDAHAN BANGUNAN GEDUNG)


Disusun Untuk Memenuhi Tugas Matakuliah Hukum dan Pranata Pembangunan (HM032203)












Disusun Oleh:
Ibrahim Husein                                 22317798
FAKULTAS TEKNIK SIPIL DAN PERENCANAAN UNIVERSITAS GUNADARMA
DEPOK 2020

PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 14/PRT/M/2017 TENTANG
PERSYARATAN KEMUDAHAN BANGUNAN GEDUNG


BAB I KETENTUAN UMUM

PASAL 1
Ayat (4) Pengunjung Bangunan Gedung adalah semua orang selain pengguna bangunan gedung yang beraktivitas pada bangunan gedung.
Kritik :
Pengunjung bangunan gedung juga melakukan aktivitas didalam gedung tersebut seperti berbelanja ataupun sekadar melihat-lihat saja.
Saran :
Dapat dijelaskan seperti “Pengunjung bangunan gedung adalah semua orang.” Atau “Pengunjung bangunan gedung adalah semua orang yang beraktivitas didalam bangunan gedung.”.
Ayat (10) Bebas Halangan (barrier free) adalah kondisi bangunan gedung dan lingkungan tanpa hambatan fisik, informasi, maupun komunikasi sehingga semua orang dapat mencapai dan memanfaatkan bangunan gedung dan lingkungannya secara aman, nyaman, mudah, dan mandiri.
Kritik :
Tidak selamanya barrier membuat orang tidak nyaman, tidak mudah, dan bahkan dapat membuat orang aman dan mandiri karena sudah mengetahui arah tujuannya hanya terpacu pada satu arah yakni ke bangunan gedung atau keluar bangunan gedung.
Saran :
Vegetasi dapat digunakan sebagai barrier yang mengarahkan ke bangunan gedung atau keluar bangunan gedung, selain itu vegetasi pun dapat menyerap kebisingan dan cahaya matahari sehingga kondisi lebih nyaman dari bising dan panas cahaya matahari untuk orang yang menuju atau keluar bangunan gedung. Selain vegetasi pepohonan, rumput hijau dan bermacam-macam barrier lainnya juga dapat membuat orang nyaman, aman, mudah, dan mandiri.

BAB II
PRINSIP PEMENUHAN PERSYARATAN KEMUDAHAN BANGUNAN GEDUNG


PASAL 5

Ayat (1) bagian a : kesetaraan penggunaan ruang Kritik :
Penjelasan mengenai pasal ini kurang karena terlalu universal, contohnya penggunaan ruang untuk menjual sandang dan pangan tidak dapat disamakan dalam aspek ukuran, sirkulasi, juga cara penggunaannya. Dalam lampiran pun hanya dijelaskan bangunan gedung dan lingkungan harus dapat digunakan tanpa diskriminasi, diskriminasi dalam perihal apa yang dimaksud dalam penjelasan tersebut.

Saran :

Dalam bagian a dapat diubah menjadi seperti “Penggunaan ruang sesuai kebutuhannya.” atau “Penggunaan ruang dengan bijaksana sesuai kebutuhannya.”.


BAB III

PERSYARATAN KEMUDAHAN BANGUNAN GEDUNG


PASAL 40


Ayat (2) Saran :
Penambahan huruf : i. Keamanan; karena keamanan anak pada taman penitipan anak sangat penting.


BAB IV

PEMBERLAKUAN PERSYARATAN KEMUDAHAN BANGUNAN GEDUNG

PASAL 55

Ayat (1) Pemberlakuan Persyaratan Kemudahan Bangunan Gedung dibagi menjadi 2 (dua) kategori yaitu: a. pemberlakuan persyaratan kemudahan bangunan gedung bersifat wajib (mandatory); atau b. pemberlakuan persyaratan kemudahan bangunan gedung bersifat disarankan (recommended).

Kritik :

Tidak diberi penjelasan mengenai perbedaan antara bangunan gedung bersifat wajib (mandatory) dengan bangunan gedung bersifat disarankan (recommended).

Saran :

Beri penjelasan terhadap dua kategori tersebut agar lebih jelas dan mudah dipahami.

Ayat (2) Pemberlakuan Persyaratan Kemudahan Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterapkan pada Bangunan Gedung dan Lingkungan berdasarkan fungsi Bangunan Gedung, Jenis Bangunan Gedung dan klasifikasi Bangunan Gedung.

Kritik :

Pasal ini menunjukan “Gedung dan Lingkungan” namun redaksi pada ayat (1) tidak menunjukan ada redaksi lingkungan

Saran :

Ubah penulisan redaksi pada pasal 55 ayat (1) dengan menambahkan “Gedung dan Lingkungan” atau penghapusan redaksi “Lingkungan” pada pasal ini.

Ayat (12) Penentuan persyaratan kemudahan Bangunan Gedung untuk jenis Bangunan Gedung lainnya, yang belum tercakup secara rinci dalam Peraturan Menteri ini dilakukan secara objektif sesuai kebutuhan yang ditetapkan oleh Kepala Daerah berdasarkan pertimbangan TABG.

Kritik :

Tidak ada penjelasan menganai TABG itu apa sehingga menjadikan pasal ini kurang jelas dan sulit dipahami

Saran :

Beri penjelasan mengenai TABG agar pasal ini dapat menjelaskan secara maksimal dan juga kelengkapannya sehingga mudah dipahami.

Comments