Kritik dan Saran Tentang Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14/PRT/M/2017 (Persyaratan Kemudahan Bangunan Gedung)
KRITIK DAN SARAN TENTANG PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT NOMOR 14/PRT/M/2017 (PERSYARATAN KEMUDAHAN BANGUNAN GEDUNG)
Disusun
Untuk Memenuhi Tugas Matakuliah Hukum dan Pranata Pembangunan (HM032203)
Disusun Oleh:
Ibrahim Husein 22317798
FAKULTAS
TEKNIK SIPIL DAN PERENCANAAN UNIVERSITAS GUNADARMA
DEPOK 2020
PERATURAN
MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
14/PRT/M/2017 TENTANG
PERSYARATAN
KEMUDAHAN BANGUNAN GEDUNG
BAB I KETENTUAN UMUM
PASAL 1
Ayat
(4) Pengunjung Bangunan Gedung adalah semua orang selain pengguna bangunan
gedung yang beraktivitas pada bangunan gedung.
Kritik :
Pengunjung bangunan gedung juga melakukan aktivitas didalam gedung
tersebut seperti berbelanja ataupun sekadar melihat-lihat saja.
Saran :
Dapat dijelaskan seperti “Pengunjung bangunan gedung adalah semua
orang.” Atau “Pengunjung bangunan gedung adalah semua orang yang beraktivitas
didalam bangunan gedung.”.
Ayat
(10) Bebas Halangan (barrier free)
adalah kondisi bangunan gedung dan lingkungan tanpa hambatan fisik, informasi,
maupun komunikasi sehingga semua orang dapat mencapai dan memanfaatkan bangunan
gedung dan lingkungannya secara aman, nyaman, mudah, dan mandiri.
Kritik :
Tidak selamanya barrier membuat orang tidak nyaman, tidak mudah, dan bahkan dapat
membuat orang aman dan mandiri karena sudah mengetahui arah tujuannya hanya
terpacu pada satu arah yakni ke bangunan gedung atau keluar bangunan gedung.
Saran :
Vegetasi dapat digunakan sebagai barrier
yang mengarahkan ke bangunan gedung atau keluar bangunan gedung, selain itu
vegetasi pun dapat menyerap kebisingan dan cahaya matahari sehingga kondisi
lebih nyaman dari bising dan panas cahaya matahari untuk orang yang menuju atau
keluar bangunan gedung. Selain vegetasi pepohonan, rumput hijau dan
bermacam-macam barrier lainnya juga
dapat membuat orang nyaman, aman, mudah, dan mandiri.
BAB II
PRINSIP PEMENUHAN PERSYARATAN KEMUDAHAN BANGUNAN GEDUNG
PASAL 5
Ayat
(1) bagian a : kesetaraan penggunaan ruang Kritik :
Penjelasan mengenai pasal ini kurang karena terlalu universal,
contohnya penggunaan ruang untuk menjual sandang dan pangan tidak dapat
disamakan dalam aspek ukuran, sirkulasi, juga cara penggunaannya. Dalam
lampiran pun hanya dijelaskan bangunan gedung dan lingkungan harus dapat
digunakan tanpa diskriminasi, diskriminasi dalam perihal apa yang dimaksud
dalam penjelasan tersebut.
Saran :
Dalam bagian a dapat diubah menjadi seperti “Penggunaan ruang sesuai
kebutuhannya.” atau “Penggunaan ruang dengan bijaksana sesuai kebutuhannya.”.
BAB III
PERSYARATAN KEMUDAHAN BANGUNAN GEDUNG
PASAL 40
Ayat
(2) Saran :
Penambahan huruf : i. Keamanan; karena keamanan anak pada taman
penitipan anak sangat penting.
BAB IV
PEMBERLAKUAN PERSYARATAN KEMUDAHAN BANGUNAN GEDUNG
PASAL 55
Ayat
(1) Pemberlakuan Persyaratan Kemudahan Bangunan Gedung dibagi menjadi 2 (dua)
kategori yaitu: a. pemberlakuan persyaratan kemudahan bangunan gedung bersifat
wajib (mandatory); atau b.
pemberlakuan persyaratan kemudahan bangunan gedung bersifat disarankan (recommended).
Kritik :
Tidak diberi penjelasan mengenai perbedaan antara bangunan
gedung bersifat wajib (mandatory)
dengan bangunan gedung bersifat disarankan (recommended).
Saran :
Beri penjelasan
terhadap dua kategori tersebut agar lebih jelas dan mudah dipahami.
Ayat
(2) Pemberlakuan Persyaratan Kemudahan Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diterapkan pada Bangunan Gedung dan Lingkungan berdasarkan fungsi
Bangunan Gedung, Jenis Bangunan Gedung dan klasifikasi Bangunan Gedung.
Kritik :
Pasal ini menunjukan “Gedung dan Lingkungan” namun redaksi pada ayat
(1) tidak menunjukan ada redaksi lingkungan
Saran :
Ubah penulisan redaksi pada pasal 55 ayat (1) dengan menambahkan
“Gedung dan Lingkungan” atau penghapusan redaksi “Lingkungan” pada pasal ini.
Ayat
(12) Penentuan persyaratan kemudahan Bangunan Gedung untuk jenis Bangunan
Gedung lainnya, yang belum tercakup secara rinci dalam Peraturan Menteri ini
dilakukan secara objektif sesuai kebutuhan yang ditetapkan oleh Kepala Daerah
berdasarkan pertimbangan TABG.
Kritik :
Tidak ada penjelasan menganai TABG itu apa sehingga menjadikan pasal
ini kurang jelas dan sulit dipahami
Saran :
Beri penjelasan mengenai TABG agar pasal ini dapat
menjelaskan secara maksimal dan juga kelengkapannya sehingga mudah dipahami.
Comments
Post a Comment