Skip to main content

Kritik dan Saran Tentang UU Nomor 4 1992 (Perumahan dan Permukiman) dan UU Nomor 24 1992 (Penataan Ruang)


KRITIK DAN SARAN TENTANG UU NOMOR 4 TAHUN 1992 (PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN) DAN UU NOMOR 24 TAHUN 1992 (PENATAAN RUANG)




Disusun Untuk Memenuhi Tugas Matakuliah Hukum dan Pranata Pembangunan (HM032203)












Disusun Oleh:
Ibrahim Husein                                 22317798
FAKULTAS TEKNIK SIPIL DAN PERENCANAAN UNIVERSITAS GUNADARMA
DEPOK 2020


UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 1992
TENTANG PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN

BAB II
ASAS DAN TUJUAN


PASAL 4
d. menunjang pembangunan di bidang ekonomi, sosial , budaya, dan bidang-bidang lain. Saran :
Bagian d; jelaskan lebih detil apa saja bidangnya, karena jika hanya menggunakan kata bidang-bidang lain itu terlalu bersifat universal karena ada hal-hal yang tidak boleh sampai disalahgunakan atau akan terjadinya suatu kesalahpahaman.


PASAL 5
(1)  Setiap warga negara mempunyai hak untuk menempati dan/atau menikmati dan/atau memiliki rumah yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur.
Kritik :
Ayat (1); jika berbicara hak, maka seluruh warga negara memiliki hak yang sama sebagai manusia dan sebagai warga negara, namun pada kenyataannya masih banyak warga negara yang tidak menempati, menikmati, memiliki rumah yang layak dan juga tidak memiliki lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur.
Saran :
Sebagai pihak berwenang yaitu atas nama Presiden Republik Indonesia yang telah mengesahkan Undang-Undang ini, mulailah mengabdi kepada negara dengan melihat daerah- daerah di Indonesia yang masih membutuhkan banyak kenaikan infrastruktur dalam perumahan dan pemukiman seperti daerah-daerah pelosok, daerah ujung Indonesia, dan bahkan di ibukota sendiripun masih banyak pemukiman yang tidak layak huni untuk hewan apalagi untuk manusia, lalu setelah bergerak untuk daerah tersebut, sisanya serahkan kepada kepala daerah tersebut dan melakukan pengawasan secara bertahap untuk memberikan ‘hak’ warga negara untuk menempati, menikmati, memiliki rumah yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur.


(2)  Setiap warga negara mempunyai kewajiban dan tanggung jawab untuk berperanserta dalam pembangunan perumahan dan permukiman.
Saran :
Ayat (2); ubah cara penyampaiannya karena jika setiap waga negara mempunyai kewajiban dan tanggung jawan untuk berperanserta dalam pembangunan perumahan dan pemukiman maka seluruh rakyat Indonesia wajib berperan, maka pembangunan di Sabang wajib diikuti oleh warga negara di Merauke termasuk datang ke lokasi untuk bertanggung jawab. Ubah menjadi “Setiap warga negara yang membangun perumahan dan pemukiman mempunyai kewajiban dan tanggung jawab atas pembangunan yang sudah mereka buat”.


BAB IV PEMUKIMAN

PASAL 24
e. melakukan penghijauan lingkungan Saran :
Bagian e; tambahkan ‘dan hidrologi’.
BAB VIII KETENTUAN LAIN-LAIN

PASAL 39
Jika kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 tidak dipenuhi oleh suatu badan usaha di bidang pembangunan perumahan dan permukiman, maka izin usaha badan tersebut dicabut.
Kritik :
Lalu bagaimana dengan orang yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, di Pasal 38 berbicara tentang “Penerapan ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 tidak menghilangkan kewajibannya untuk tetap memenuhi ketentuan Undang-undang ini.’ Dan di Pasal 36 disebutkan ada dua aspek yakni orang dan badan usaha.
Saran :
Tambahkan ayat untuk memperjelas sanksi yang akan diberikan kepada orang yang melanggar Pasal 38.


UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 1992

TENTANG PENATAAN RUANG

BAB I KETENTUAN UMUM

PASAL 1
(20) Tata ruang adalah wujud struktural dan pola pemanfaatan ruang, baik direncanakan maupun tidak.
Kritik :
Penataan ruang pasti sudah direncanakan, maupun menggunakan bangunan yang sudah ditinggalkan dan memiliki beberapa ruangan, pastinya setiap orang sudah memikirkan akan menggunakan ruang-ruang seperti toilet, kamar tidur, ruang tamu, dan ruangan lainnya dalam bangunan tersebut sesuai dengan rencana yaitu memilih ruangan tersebut akan digunakan dan juga pantasnya sebagai ruangan apa.
Saran :
Ubah menjadi “Tata ruang adalah wujud struktural dan pola pemanfaatan ruang yang sudah direncanakan.” atau “Tata ruang adalah wujud struktural dan pola pemanfaatan ruang.”.

BAB IV
PERENCANAAN, PEMANFAATAN, DAN PENGENDALIAN
Bagian Pertama Umum

PASAL 8
(2) Penataan ruang untuk kawasan yang meliputi lebih dari satu wilayah Propinsi Daerah Tingkat I dikoordinasikan penyusunannya oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) untuk kemudian dipadukan ke dalam Rencana Tata Ruang wilayah Propinsi Daerah Tingkat I yang bersangkutan.
Kritik :



Saran :


Seharusnya pernyataan pasal yang kurang jelas dijelaskan pada pasal selanjutnya

Pasal yang kurang jelas harusnya dijelaskan di pasal selanjutnya agar memudahkan


pembacaan dan pengertian pasal.
Bagian Kedua


Perencanaan


PASAL 13
(2) Rencana tata ruang ditinjau kembali dan atau disempurnakan sesuai dengan jenis perencanaannya secara berkala.
Kritik :
Rencana tata ruang seharusnya sudah menjadi bagian akhir dari sebuah perencanaan penataan ruang sehingga jika sudah mulai masa penataan, maka sudah tidak bisa meninjau atau kembali ke masa perencanaan.
Saran :
Buat lebih detil atau lebih jelas seperti “Rencana tata ruang ditinjau kembali dan atau disempurnakan sesuai dengan jenis perencanaannya secara berkala sebelum masa penataan ruang tersebut.”.
BAB VI WEWENANG DAN PEMBINAAN

PASAL 25
a. mengumumkan dan menyebarluaskan rencana tata ruang kepada masyarakat Kritik :
Rencana tata ruang apa yang akan disebarluaskan kepada masyarakat kurang jelas, juga apakah hanya masyarakat yang mengikuti pembinaan saja yang mendapatkannya atau seluruh masyarakat Indonesia karena tidak disebutkan seluruh masyarakat Indonesia wajib mengikuti pembinaan
Saran :
Lebih diperjelas perihal mengenai penyebarluasan rencana tata ruang apa yang akan digunakan untuk pembinaan kepada masyarakat karena ada beberapa rencana tata ruang yang bersifat rahasia dan hanya diketahui oleh pemerintah, juga siapa saja yang mendapatkan rencana tata ruang tersebut dan perjelas mengenai apakah seluruh masyarakat wajib mengikuti pembinaan atau hanya masyarakat yang terpilih atau masyarakat dapat memilih sendiri pilihannya.

Comments