Kritik dan Saran Tentang UU Nomor 4 1992 (Perumahan dan Permukiman) dan UU Nomor 24 1992 (Penataan Ruang)
KRITIK DAN SARAN TENTANG UU NOMOR 4 TAHUN 1992 (PERUMAHAN DAN
PERMUKIMAN) DAN UU NOMOR 24 TAHUN 1992 (PENATAAN RUANG)
Disusun
Untuk Memenuhi Tugas Matakuliah Hukum dan Pranata Pembangunan (HM032203)
Disusun Oleh:
Ibrahim Husein 22317798
FAKULTAS
TEKNIK SIPIL DAN PERENCANAAN UNIVERSITAS GUNADARMA
DEPOK 2020
UNDANG-UNDANG REPUBLIK
INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 1992
TENTANG PERUMAHAN DAN
PERMUKIMAN
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
PASAL 4
d.
menunjang pembangunan di bidang ekonomi, sosial , budaya, dan bidang-bidang
lain. Saran :
Bagian d; jelaskan lebih detil apa saja bidangnya, karena jika hanya
menggunakan kata bidang-bidang lain itu terlalu bersifat universal karena ada
hal-hal yang tidak boleh sampai disalahgunakan atau akan terjadinya suatu
kesalahpahaman.
PASAL 5
(1) Setiap warga negara mempunyai hak untuk
menempati dan/atau menikmati dan/atau memiliki rumah yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur.
Kritik :
Ayat (1); jika berbicara hak, maka seluruh warga negara memiliki hak
yang sama sebagai manusia dan sebagai warga negara, namun pada kenyataannya
masih banyak warga negara yang tidak menempati, menikmati, memiliki rumah yang
layak dan juga tidak memiliki lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur.
Saran :
Sebagai pihak berwenang yaitu atas nama Presiden Republik Indonesia
yang telah mengesahkan Undang-Undang ini, mulailah mengabdi kepada negara
dengan melihat daerah- daerah di Indonesia yang masih membutuhkan banyak
kenaikan infrastruktur dalam perumahan dan pemukiman seperti daerah-daerah
pelosok, daerah ujung Indonesia, dan bahkan di ibukota sendiripun masih banyak
pemukiman yang tidak layak huni untuk hewan apalagi untuk manusia, lalu setelah
bergerak untuk daerah tersebut, sisanya serahkan kepada kepala daerah tersebut
dan melakukan pengawasan secara bertahap untuk memberikan ‘hak’ warga negara
untuk menempati, menikmati, memiliki rumah yang layak dalam lingkungan yang
sehat, aman, serasi, dan teratur.
(2) Setiap warga negara mempunyai kewajiban dan
tanggung jawab untuk berperanserta dalam pembangunan perumahan dan permukiman.
Saran :
Ayat (2); ubah cara penyampaiannya karena jika setiap waga negara
mempunyai kewajiban dan tanggung jawan untuk berperanserta dalam pembangunan
perumahan dan pemukiman maka seluruh rakyat Indonesia wajib berperan, maka
pembangunan di Sabang wajib diikuti oleh warga negara di Merauke termasuk
datang ke lokasi untuk bertanggung jawab. Ubah menjadi “Setiap warga negara
yang membangun perumahan dan pemukiman mempunyai kewajiban dan tanggung jawab
atas pembangunan yang sudah mereka buat”.
BAB IV PEMUKIMAN
PASAL 24
e.
melakukan penghijauan lingkungan Saran :
Bagian e; tambahkan ‘dan hidrologi’.
BAB VIII KETENTUAN LAIN-LAIN
PASAL 39
Jika
kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 tidak dipenuhi oleh suatu badan
usaha di bidang pembangunan perumahan dan permukiman, maka izin usaha badan
tersebut dicabut.
Kritik :
Lalu bagaimana dengan orang yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 38, di Pasal 38 berbicara tentang “Penerapan ketentuan
pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 tidak menghilangkan kewajibannya
untuk tetap memenuhi ketentuan Undang-undang ini.’ Dan di Pasal 36 disebutkan
ada dua aspek yakni orang dan badan usaha.
Saran :
Tambahkan ayat untuk memperjelas sanksi yang akan diberikan kepada
orang yang melanggar Pasal 38.
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 1992
TENTANG
PENATAAN RUANG
BAB I KETENTUAN UMUM
PASAL 1
(20)
Tata ruang adalah wujud struktural dan pola pemanfaatan ruang, baik
direncanakan maupun tidak.
Kritik :
Penataan ruang pasti sudah direncanakan, maupun menggunakan bangunan
yang sudah ditinggalkan dan memiliki beberapa ruangan, pastinya setiap orang
sudah memikirkan akan menggunakan ruang-ruang seperti toilet, kamar tidur,
ruang tamu, dan ruangan lainnya dalam bangunan tersebut sesuai dengan rencana
yaitu memilih ruangan tersebut akan digunakan dan juga pantasnya sebagai
ruangan apa.
Saran :
Ubah menjadi “Tata ruang adalah wujud struktural dan pola pemanfaatan
ruang yang sudah direncanakan.” atau “Tata ruang adalah wujud struktural dan
pola pemanfaatan ruang.”.
BAB IV
PERENCANAAN, PEMANFAATAN, DAN PENGENDALIAN
Bagian Pertama Umum
PASAL 8
(2)
Penataan ruang untuk kawasan yang meliputi lebih dari satu wilayah Propinsi
Daerah Tingkat I dikoordinasikan penyusunannya oleh Menteri sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) untuk kemudian dipadukan ke dalam Rencana Tata
Ruang wilayah Propinsi Daerah Tingkat I yang bersangkutan.
Kritik :
Saran :
Seharusnya
pernyataan pasal yang kurang jelas dijelaskan pada pasal selanjutnya
Pasal yang kurang
jelas harusnya dijelaskan di pasal selanjutnya agar memudahkan
pembacaan dan pengertian pasal.
Bagian Kedua
Perencanaan
PASAL 13
(2)
Rencana tata ruang ditinjau kembali dan atau disempurnakan sesuai dengan jenis
perencanaannya secara berkala.
Kritik :
Rencana tata ruang seharusnya sudah menjadi bagian akhir dari sebuah
perencanaan penataan ruang sehingga jika sudah mulai masa penataan, maka sudah
tidak bisa meninjau atau kembali ke masa perencanaan.
Saran :
Buat lebih detil atau lebih jelas seperti “Rencana tata ruang ditinjau
kembali dan atau disempurnakan sesuai dengan jenis perencanaannya secara
berkala sebelum masa penataan ruang tersebut.”.
BAB VI WEWENANG DAN PEMBINAAN
PASAL 25
a.
mengumumkan dan menyebarluaskan rencana tata ruang kepada masyarakat Kritik :
Rencana tata ruang apa yang akan disebarluaskan kepada masyarakat
kurang jelas, juga apakah hanya masyarakat yang mengikuti pembinaan saja yang
mendapatkannya atau seluruh masyarakat Indonesia karena tidak disebutkan
seluruh masyarakat Indonesia wajib mengikuti pembinaan
Saran :
Lebih diperjelas perihal mengenai penyebarluasan rencana tata ruang apa
yang akan digunakan untuk pembinaan kepada masyarakat karena ada beberapa
rencana tata ruang yang bersifat rahasia dan hanya diketahui oleh pemerintah,
juga siapa saja yang mendapatkan rencana tata ruang tersebut dan perjelas
mengenai apakah seluruh masyarakat wajib mengikuti pembinaan atau hanya
masyarakat yang terpilih atau masyarakat dapat memilih sendiri pilihannya.
Comments
Post a Comment