KRITIK DAN SARAN TENTANG PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT N OMOR 14/PRT/M/2017 ( PERSYARATAN KEMUDAHAN BANGUNAN GEDUNG) Disusun Untuk Memenuhi Tugas Matakuliah Hukum dan Pranata Pembangunan (HM032203) Disusun Oleh: Ibrahim Husein 22317798 FAKULTAS TEKNIK SIPIL DAN PERENCANAAN UNIVERSITAS GUNADARMA DEPOK 2020 PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14/PRT/M/2017 TENTANG PERSYARATAN KEMUDAHAN BANGUNAN GEDUNG BAB I KETENTUAN UMUM PASAL 1 Ayat (4) Pengunjung Bangunan Gedung adalah semua orang selain pengguna bangunan gedung yang beraktivitas pada bangunan gedung. Kritik : Pengunjung bangunan gedung juga melakukan aktivitas didalam gedung t...
Kritik dan Saran Tentang UU Nomor 4 1992 (Perumahan dan Permukiman) dan UU Nomor 24 1992 (Penataan Ruang)
KRITIK DAN SARAN TENTANG UU NOMOR 4 TAHUN 1992 (PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN) DAN UU NOMOR 24 TAHUN 1992 (PENATAAN RUANG) Disusun Untuk Memenuhi Tugas Matakuliah Hukum dan Pranata Pembangunan (HM032203) Disusun Oleh: Ibrahim Husein 22317798 FAKULTAS TEKNIK SIPIL DAN PERENCANAAN UNIVERSITAS GUNADARMA DEPOK 2020 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 1992 TENTANG PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN BAB II ASAS DAN TUJUAN PASAL 4 d. menunjang pembangunan di bidang ekonomi, sosial , budaya, dan bidang-bidang lain. Saran : Bagian d; jelaskan lebih detil apa saja bidangnya, karena jika hanya menggunakan kata bidang-bidang lain itu terlalu bersifat universal karena ada hal-hal yang tidak boleh sampai disalahgunak...