Kritik dan Saran Tentang Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14/PRT/M/2017 (Persyaratan Kemudahan Bangunan Gedung)
KRITIK DAN SARAN TENTANG PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT N OMOR 14/PRT/M/2017 ( PERSYARATAN KEMUDAHAN BANGUNAN GEDUNG) Disusun Untuk Memenuhi Tugas Matakuliah Hukum dan Pranata Pembangunan (HM032203) Disusun Oleh: Ibrahim Husein 22317798 FAKULTAS TEKNIK SIPIL DAN PERENCANAAN UNIVERSITAS GUNADARMA DEPOK 2020 PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14/PRT/M/2017 TENTANG PERSYARATAN KEMUDAHAN BANGUNAN GEDUNG BAB I KETENTUAN UMUM PASAL 1 Ayat (4) Pengunjung Bangunan Gedung adalah semua orang selain pengguna bangunan gedung yang beraktivitas pada bangunan gedung. Kritik : Pengunjung bangunan gedung juga melakukan aktivitas didalam gedung t...