Skip to main content

Pengertian, Struktur, dan Contoh mengenai Hukum dan Pranata Pembangunan


PENGERTIAN, STRUKTUR, DAN CONTOH MENGENAI HUKUM DAN PRANATA PEMBANGUNAN




Disusun Untuk Memenuhi Tugas Matakuliah Hukum dan Pranata Pembangunan (HM032203)












Disusun Oleh:
Ibrahim Husein                                 22317798
FAKULTAS TEKNIK SIPIL DAN PERENCANAAN UNIVERSITAS GUNADARMA
DEPOK 2020


1.    Hukum

Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan mereka yang akan dipilih.

2.    Pranata

Pranata atau institusi adalah norma atau aturan mengenai suatu aktivitas masyarakat yang khusus. Norma/aturan dalam pranata berbentuk tertulis (undang-undang dasar, undang- undang yang berlaku, sanksi sesuai hukum resmi yang berlaku) dan tidak tertulis (hukum adat, kebiasaan yang berlaku, sanksinya ialah sanksi sosial/moral (misalkan dikucilkan)). Pranata bersifat mengikat dan relatif lama serta memiliki ciri-ciri tertentu yaitu simbol, nilai, aturan main, tujuan, kelengkapan, dan umur.

Institusi dapat dibedakan menjadi 4 jenis, yaitu :


o Institusi formal adalah suatu institusi yang dibentuk oleh pemerintah atau oleh swasta yang  mendapat  pengukuhan  secara  resmi  serta  mempunyai  aturan-aturan  tertulis/ resmi. Institusi formal dibedakan menjadi 2 jenis, yaitu :

a)   Institusi pemerintah; adalah lembaga yang dibentuk oleh pemerintah berdasarkan suatu kebutuhan yang karena tugasnya berdasarkan pada suatu peraturan perundang-undangan melakukan kegiatan untuk meningkatkan pelayanan masyarakat dan meningkatkan taraf kehidupan kebahagiaan kesejahteraan masyarakat.

b)   Institusi swasta; adalah institusi yang dibentuk oleh swasta (organisasi swasta) karena adanya motivasi atau dorongan tertentu yang didasarkan atas suatu peraturan perundang- undangan tanpa adanya paksaan dari pihak manapun.
o Institusi non-formal adalah suatu institusi yang tumbuh dimasyarakat karena masyarakat membutuhkannya sebagai wadah untuk menampung aspirasi mereka. Ciri-ciri institusi non-formal antara lain:

   Tumbuh di dalam masyarakat karena masyarakat membentuknya, sebagai wadah untuk menampung                         aspirasi   mereka.
          Lingkup    kerjanya,    baik     wilayah    maupun    kegiatannya     sangat terbatas.
     Lebih bersifat sosial karena bertujuan meningkatkan kesejahteraan para anggota.


   Pada umumnya tidak mempunyai aturan-aturan formal (Tanpa anggaran dasar/Anggaran rumah tangga).

3.     Pembangunan

Pembangunan adalah suatu proses perubahan ke arah yang lebih baik dalam lingkungan masyarakat.

Adapun Tujuan Pembangunan terbagi atas 2 bagian, yaitu :

1.       Tujuan Umum Pembangun adalah suatu proyeksi terjauh dari harapan-harapan dan ide-ide manusia, komponen-komponen dari yang terbaik atau masyarakat ideal terbaik yang dapat dibayangkan.

2.       Tujuan Khusus Pembangunan ialah tujuan jangka pendek, pada tujuan jangka pendek biasanya yang dipilih sebagai tingkat pencapaian sasaran dari suatu program tertentu.
Jadi dapat diartikan bahwa hukum pranata pembangunan adalah suatu peraturan perundang- undangan yang mengatur suatu sistem tingkah laku sosial yang bersifat resmi yang di miliki oleh kelompok ataupun individu dalam kerangka mewujudkan kesejahteraan hidup bersama.

Sedangkan, dalam bidang arsitektur hukum pranata dan pembangunan merupakan interaksi/hubungan antar individu/kelompok dalam kumpulan dalam kerangka mewujudkan lingkungan binaan. Dalam kegiatannya didasarkan hubungan kontrak, dan untuk mengukur hasilnya dapat diukur melalui kriteria barang public.

4. Hukum Pranata Pembangunan


Peraturan resmi yang mengikat yang mengatur tentang interaksi antar individu dalam melakukan perubahan untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan hidup.

Hukum pranata pembangunan untuk menyempurnakan tatanan pembangunan pemukiman yang lebih teratur, berkualitas dan berkondusif bagi pengguna dan pemerintah daerah. Di karenakan kurangnya lahan terbuka untuk penghijauan dan resapan air hujan untuk cadangan air tanah dalam suatu kawasan/daerah. Pelaku pembangunan ini meliputi Arsitektur, pengembang, kontraktor, dinas tata kota dan badan hukum. Hukum pranata pembangunan memiliki empat unsur :

1.     Manusia
Unsur pokok dari pembangunan yang paling utama adalah manusia.Karena manusia merupakan sumber daya yang paling utama dalam menentukan pengembangan pembangunan.

2.     Sumber daya alam
Sumber daya alam merupakan faktor penting dalam pembangunan. Sumber daya alam sebagai sumber utama pembuatan bahan material untuk proses pembangunan.


3.     Modal
Modal faktor penting untuk mengembangkan aspek pembangunan dalam suatu daerah.Apabila semakin banyak modal yang tersedia semakin pesat pembangunan suatu daerah.

4.     Teknologi
Teknologi saat ini menjadi faktor utama dalam proses pembangunan.Dengan teknologi dapat mempermudah, mempercepat proses pembangunan.

PENYIMPANGAN PERILAKU PARA PELAKU JASA KONSTRUKSI

Etika Profesi berkaitan dengan bidang pekerjaan yang telah dilakukan seseorang sangatlah perlu untuk menjaga profesi dikalangan masyarakat atau terhadap konsumen (klien). Dengan kata lain orientasi utama profesi adalah untuk kepentingan masyarakat dengan menggunakan keahlian yang dimiliki. Akan tetapi tanpa disertai suatu kesadaran diri yang tinggi, profesi dapat dengan mudahnya disalahgunakan oleh seseorang sehingga perlu adanya pemahaman atas etika profesi dengan memahami kode etik profesi. Kode etik profesi merupakan sarana untuk membantu para pelaksana seseorang sebagai seseorang yang professional supaya tidak dapat merusak etika profesi.

Ada tiga hal pokok yang merupakan fungsi dari kode etik profesi:

a.       Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan. Maksudnya bahwa dengan kode etik profesi, pelaksana profesi mampu mengetahui suatu hal yang boleh dia lakukan dan yang tidak boleh dilakukan.

b.      Kode etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan. Maksudnya bahwa etika profesi dapat memberikan suatu pengetahuan kepada masyarakat agar juga dapat memahami arti pentingnya suatu profesi, sehingga memungkinkan pengontrolan terhadap para pelaksana di lapangan kerja (kalangan sosial).

c.     Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Arti tersebut dapat dijelaskan bahwa para pelaksana profesi pada suatu instansi atau perusahaan yang lain tidak boleh mencampuri pelaksanaan profesi di lain instansi atau perusahaan.

Penyalahgunaan profesi sering terjadi dikarenakan banyak orang yang mempunyai profesi tetapi tidak tahu ataupun tidak sadar bahwa ada kode etik tertentu dalam profesi yang mereka miliki, dan mereka Manajemen Konstruksi tidak lagi bertujuan untuk menolong kepentingan masyarakat, tapi sebaliknya masyarakat merasa dirugikan oleh orang yang menyalahgunakan profesi.

Macam-macam penyimpangan yang sering ditemui dalam pelaksanakan proyek diantaranya:


o   Penyimpangan waktu terhadap jadwal
o   Penyimpangan biaya terhadap anggaran.


o   Tanggal mulai terhadap rencana.
o   Tanggal selesai terhadap rencana.
o   Jumlah sumber daya terhadap anggara.




ASPEK HUKUM DALAM JASA KONSTRUKSI

Pada pelaksanaan Jasa Konstruksi harus memperhatikan beberapa aspek hukum :


o   Keperdataan : menyangkut tentang sahnya suatu perjanjian yang berkaitan dengan kontrak pekerjaan jasa konstruksi, yang memenuhi legalitas perusahaan, perizinan, sertifikasi dan harus merupakan kelengkapan hukum para pihak dalam perjanjian.
o   Administrasi Negara : menyangkut tantanan administrasi yang harus dilakukan dalam memenuhi proses pelaksanaan kontrak dan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang konstruksi.
o   Ketenagakerjaan : menyangkut tentang aturan ketenagakerjaaan terhadap para pekerja pelaksana jasa konstruksi.
o   Pidana : menyangkut tentang tidak adanya sesuatu unsur pekerjaan yang menyangkut ranah pidana.

Struktur Hukum Pranata di Indonesia


1.     Legislatif (MPR-DPR), pembuat produk hukum
2.     Eksekutif (Presiden-pemerintahan), pelaksana perUU yg dibantu oleh Kepolisian (POLRI) selaku institusi yg berwenang melakukan penyidikan; JAKSA yg melakukan penuntutan
3.     Yudikatif (MA-MK) sbglembaga penegak keadilan
4.     Mahkamah Agung (MA) beserta Pengadilan Tinggi (PT) & Pengadilan Negeri (PN) se- Indonesia mengadili perkara yg kasuistik;
5.     Mahkamah Konstitusi (MK) mengadili perkara peraturan PerUU
6.     Lawyer, pihak yg mewakili klien utk berperkara di pengadilan, dsb.


PERATURAN-PERATURAN PEMBANGUNAN


Berikut ini merupakan kumpulan peraturan-peraturan Pemerintah yang terkait dengan Pembangunan, Perumahan dan Pemukiman, Perkotaan, Konstruksi, dan Tata Ruang :

1.     Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung


Undang-undang ini mengatur fungsi bangunan gedung, persyaratan bangunan gedung, penyelenggaraan bangunan gedung, termasuk hak dan kewajiban pemilik dan pengguna gedung pada setiap tahap penyelenggaraan bangunan gedung, ketentuan tentang peran masyarakat dan pembinaan oleh pemerintah, sanksi, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup. Keseluruhan maksud dan tujuan pengaturan tersebut dilandasi oleh asa kemanfaatan, keselamatan, keseimbangan, dan keserasian bangunan gedung dengan lingkungannya, bagi kepentingan masyarakat yang berperikemanusiaan dan berkeadilan.

2.     Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 28 Tahun 2002


Peraturan Pemerintah ini merupakan aturan pelaksanaan dari UU No.28 Tahun 2002. Yang mana mengatur ketentuan pelaksanaan tentang fungsi bangunan gedung, persyaratan bangunan gedung, penyelenggaraan bangunan gedung, peran masyarakat dalam penyelenggaraan bangunan gedung, dan pembinaan dalam penyelenggaraan bangunan gedung.

3.     Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung


Peraturan Menteri ini adalah pedoman dan standar teknis yang dapat dijadikan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan bangunan gedung yang tertera dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005. Pedoman teknis ini dimaksudkan sebagai acuan yang diperlukan dalam mengatur dan mengendalikan penyelenggaraan bangunan gedung dalam rangka proses perizinan pelaksanaan dan pemanfaatan bangunan, serta pemeriksaan kelayakan fungsi bangunan gedung.

4.        . UNDANG- UNDANG NOMOR 26 TAHUN 2007 TENTANG PENATAAN RUANG


Undang-undang ini memuat hukum tata ruang yang berisi sekumpulan asas, pranata, kaidah hukum, yang mengatur hal ikhwal yang berkenaan dengan hak, kewajiban, tugas, wewenang pemerintah serta hak dan kewajiban masyarakat dalam upaya mewujudkan tata ruang yang terencana dengan memperhatikan keadaan lingkungan alam, lingkungan buatan, lingkungan sosial, interaksi antar lingkungan, tahapan dan pengelolaan bangunan, serta pembinaan kemampuan kelembagaan dan sumber daya manusia yang ada, berdasarkan kesatuan wilayah nasional dan ditujukan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

5.        . UNDANG- UNDANG NOMOR 4 TAHUN 1992 TENT ANG PERUMAHAN DAN PEMUKIMAN


Setiap orang atau badan yang membangun rumah atau perumahan wajib mengikuti persyaratan teknis, ekologis, dan administratif, melakukan pemantauan dan pengelolaan lingkungan. Rumah dapat dijadikan jaminan hutang. Rumah juga bisa dialih tangankan, diperjualbelikan, dihibahkan dan diwariskan.


6.        . UNDANG- UNDANG NOMOR 16 TAHUN 1985 TENTANG RUMAH SUSUN


Pembangunan rumah susun untuk BUMN atau Swasta yang bergerak pada usaha itu atau swadaya masyarakat pada dasarnya diperbolehkan, asal sesuai dengan ketentuan. Undang- undang ini mewajibkan adanya Perhimpunan Penghuni, anggotanya adalah seluruh penghuni.
Rumah susun dengan hak kepengolaan, harus diurus dulu hak tersebut menjadi hak guna bangunan “sebelum” dijual persatua unit. Mengapa “sebelum” karena hak tersebut hanya boleh dimiliki oleh BUMN. Jadi kalau dijual harus diganti dahulu. Hak-hak tidak bisa dijual jadi diganti.

7.        . UNDANG- UNDANG NOMOR 18 TAHUN 1999 TENTANG JASA KONSTRUKSI


8.        . UNDANG- UNDANG PERBURUHAN ( BIDANG HUBU NGAN KERJA):

     NOMOR 12 TAHUN 1948 TENTANG KRITERIA S TATUS DAN PERLINDUNGAN BURUH
     NOMOR 12 TAHUN 1964 TENTANG PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA

9.        . UNDANG- UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1960 TENT ANG PERATURAN DASAR POKOK- POKOK AGRARIA

Pasal-pasal dalam undang-undang ini menjamin hak-hak atas tanah, mengandung sifat-sifat dapat dipertahankan terhadap gangguan dari siapapun. Sifat-sifat yang demikian itu merupakan jaminan aspek tanah atas keamanan bangunan yang dibangun atasnya. Macam- macam hak atas tanah untuk bangunan bergantung pada subjek hak dan jenis penggunaan tanahnya, jadi bukan karena memperhatikan luas tanahnya. Orang perorangan dapat memiliki hak milik atas tanah dan bangunan sepanjang batasan luas yang wajar untuk bangunan atau sesuai dengan peruntukan yang telah ditetapkan pemerintah setempat.

Contoh Kasus Pelanggaran Hukum & Pranata Pembangunan


1.     Transmart Bandung

PT Trans Ritel Properti yang akan membangun Transmart Bandung sudah memulai pembangunan sebelum IMB diberikan, sehingga seharusnya pembangunan diberhentikan sementara setelah diberi peringatan bahkan seharusnya pembangunan belum boleh berjalan karena sudah menyalahi peraturan pembangunan.

Selain itu IMB juga diberikan setelah melalui berbagai proses Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL), dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL). Adapun proses perizinan lainnya yakni izin lingkungan dan izin tetangga.

Bahkan sebuah proyek harus memiliki izin lalu lintas, izin pengambilan air tanah/PDAM, bahkan izin Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Jika tetap melanggar dan mengabaikan teguran, maka pihak pengembang harus mendapatkan sanksi seperti peringatan sampai pencabutan Surat Izin Badan Perencana (SIBP), pemberian SP4, disegel, bahkan Surat Perintah Bongkar (SPB).


Dalam pembangunannya, PT Trans Ritel Properti melanggar beberapa Perda Kota Bandung. Salah satunya Perda Nomor 22 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perizinan. Proyek ini juga melanggar Perda Nomor 05 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung, dan Perda Nomor 12 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan, Retribusi Izin Mendirikan Bangunan dan Retribusi Penggantian Cetak Peta.

2.     Hotel Pullman Bandung


Data yang diperoleh Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kota Bandung, Pullman Hotel & Convention Hall, dalam IMB hotel itu harusnya memiliki 14 lantai dan 1 basement. Namun prakteknya dibangun 14 lantai dan 2 basement.

Informasi tersebut tidak dibawah penguasaan BPPT sehingga menyalahi aturan. IMB sudah keluar pada tahun 1997 namun ada keterkaitan dengan revisi IMB (baru). Seharusnya pihak penyelenggara merevisi IMB jika ada perubahan dalam proyek.

3.     Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung


Rumah Sakit ini memiliki pelanggaran paling berat, dari 13 kasus pelanggaran pembangunan di Kota Bandung yakni membangun namun belum memiliki IMB.

Kewajiban setiap orang atau badan yang akan mendirikan bangunan untuk memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) diatur pada Pasal 5 ayat 1 Perda 7 Tahun 2009. Kepala Distarcip Bandung pun sudah mengirimkan surat kepada Wali Kota Bandung untuk meminta arahan berupa penyegelan atau pembongkaran proyek.

Sekertaris Distarcip Kota Bandung memberikan keringanan untuk mengurus IMB sebanyak 21 hari, karena pihaknya tengah mengawasi sejumlah gedung yang sedang dibangun namun menyalahi aturan, namun pembangunan harus diberhentikan sementara. Jika lewat dari batas waktu yang diberikan maka proyek akan di segel oleh Satpol PP.


Daftar Pustaka














Comments

Popular posts from this blog

Kritik dan Saran Tentang UU Nomor 4 1992 (Perumahan dan Permukiman) dan UU Nomor 24 1992 (Penataan Ruang)

KRITIK DAN SARAN TENTANG UU NOMOR 4 TAHUN 1992 (PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN) DAN UU NOMOR 24 TAHUN 1992 (PENATAAN RUANG) Disusun Untuk Memenuhi Tugas Matakuliah Hukum dan Pranata Pembangunan (HM032203) Disusun Oleh: Ibrahim Husein                                  22317798 FAKULTAS TEKNIK SIPIL DAN PERENCANAAN UNIVERSITAS GUNADARMA DEPOK 2020 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 1992 TENTANG PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN BAB II ASAS DAN TUJUAN PASAL 4 d. menunjang pembangunan di bidang ekonomi, sosial , budaya, dan bidang-bidang lain. Saran : Bagian d; jelaskan lebih detil apa saja bidangnya, karena jika hanya menggunakan kata bidang-bidang lain itu terlalu bersifat universal karena ada hal-hal yang tidak boleh sampai disalahgunak...

Kritik dan Saran Tentang Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14/PRT/M/2017 (Persyaratan Kemudahan Bangunan Gedung)

KRITIK DAN SARAN TENTANG PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT N OMOR 14/PRT/M/2017 ( PERSYARATAN KEMUDAHAN BANGUNAN GEDUNG) Disusun Untuk Memenuhi Tugas Matakuliah Hukum dan Pranata Pembangunan (HM032203) Disusun Oleh: Ibrahim Husein                                  22317798 FAKULTAS TEKNIK SIPIL DAN PERENCANAAN UNIVERSITAS GUNADARMA DEPOK 2020 PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14/PRT/M/2017 TENTANG PERSYARATAN KEMUDAHAN BANGUNAN GEDUNG BAB I KETENTUAN UMUM PASAL 1 Ayat (4) Pengunjung Bangunan Gedung adalah semua orang selain pengguna bangunan gedung yang beraktivitas pada bangunan gedung. Kritik : Pengunjung bangunan gedung juga melakukan aktivitas didalam gedung t...