PENGERTIAN, STRUKTUR,
DAN CONTOH MENGENAI HUKUM DAN PRANATA PEMBANGUNAN
Disusun
Untuk Memenuhi Tugas Matakuliah Hukum dan Pranata Pembangunan (HM032203)
Disusun Oleh:
Ibrahim Husein 22317798
FAKULTAS
TEKNIK SIPIL DAN PERENCANAAN UNIVERSITAS GUNADARMA
DEPOK
2020
1.
Hukum
Hukum adalah
sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. dari bentuk
penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai
cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap
kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara
dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja
bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia
dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan mereka yang akan dipilih.
2. Pranata
Pranata atau
institusi adalah norma
atau aturan mengenai suatu aktivitas masyarakat yang khusus. Norma/aturan dalam pranata berbentuk tertulis (undang-undang dasar, undang- undang yang berlaku, sanksi
sesuai hukum resmi
yang berlaku) dan tidak tertulis
(hukum adat, kebiasaan yang berlaku, sanksinya ialah sanksi
sosial/moral (misalkan dikucilkan)). Pranata bersifat mengikat dan
relatif lama serta
memiliki ciri-ciri tertentu
yaitu simbol, nilai,
aturan main, tujuan,
kelengkapan, dan umur.
Institusi
dapat dibedakan menjadi 4 jenis, yaitu :
o Institusi formal adalah
suatu institusi yang dibentuk oleh pemerintah atau oleh swasta yang mendapat pengukuhan secara resmi serta mempunyai aturan-aturan
tertulis/ resmi. Institusi
formal dibedakan menjadi
2 jenis, yaitu :
a)
Institusi pemerintah; adalah lembaga
yang dibentuk oleh
pemerintah berdasarkan suatu kebutuhan yang karena tugasnya
berdasarkan pada suatu
peraturan perundang-undangan
melakukan kegiatan untuk meningkatkan pelayanan masyarakat dan meningkatkan
taraf kehidupan kebahagiaan kesejahteraan masyarakat.
b)
Institusi swasta; adalah institusi yang dibentuk oleh swasta (organisasi swasta) karena adanya motivasi
atau dorongan tertentu
yang didasarkan atas suatu peraturan perundang- undangan tanpa adanya paksaan
dari pihak manapun.
o Institusi non-formal adalah
suatu institusi yang tumbuh dimasyarakat karena masyarakat membutuhkannya
sebagai wadah untuk menampung aspirasi mereka. Ciri-ciri institusi non-formal antara lain:
–
Tumbuh di dalam masyarakat karena masyarakat membentuknya, sebagai wadah untuk menampung aspirasi mereka.
–
Lingkup kerjanya, baik wilayah maupun kegiatannya sangat terbatas.
– Lebih bersifat
sosial karena bertujuan
meningkatkan kesejahteraan para anggota.
–
Pada umumnya
tidak mempunyai aturan-aturan formal (Tanpa anggaran dasar/Anggaran rumah tangga).
3. Pembangunan
Pembangunan adalah suatu proses perubahan ke arah
yang lebih baik dalam lingkungan masyarakat.
Adapun Tujuan Pembangunan terbagi atas 2 bagian,
yaitu :
1.
Tujuan Umum Pembangun adalah suatu proyeksi
terjauh dari harapan-harapan dan ide-ide manusia, komponen-komponen dari yang terbaik
atau masyarakat ideal
terbaik yang dapat dibayangkan.
2.
Tujuan
Khusus Pembangunan ialah tujuan jangka pendek, pada tujuan jangka pendek biasanya yang dipilih
sebagai tingkat pencapaian sasaran dari suatu
program tertentu.
Jadi dapat
diartikan bahwa hukum
pranata pembangunan adalah
suatu peraturan perundang- undangan yang mengatur suatu sistem tingkah
laku sosial yang bersifat
resmi yang di miliki
oleh kelompok
ataupun individu dalam kerangka mewujudkan kesejahteraan hidup bersama.
Sedangkan, dalam bidang arsitektur
hukum pranata dan pembangunan merupakan interaksi/hubungan antar
individu/kelompok dalam kumpulan
dalam kerangka mewujudkan lingkungan binaan.
Dalam kegiatannya didasarkan hubungan kontrak, dan untuk mengukur hasilnya dapat diukur
melalui kriteria barang public.
4. Hukum Pranata Pembangunan
Peraturan resmi yang mengikat
yang mengatur tentang
interaksi antar individu dalam melakukan perubahan untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan hidup.
Hukum pranata
pembangunan untuk menyempurnakan tatanan pembangunan pemukiman yang lebih teratur,
berkualitas dan berkondusif bagi pengguna dan pemerintah daerah. Di karenakan kurangnya lahan terbuka untuk penghijauan
dan resapan air hujan untuk cadangan air tanah dalam suatu
kawasan/daerah. Pelaku pembangunan ini meliputi Arsitektur, pengembang, kontraktor, dinas tata kota dan badan hukum. Hukum
pranata pembangunan memiliki
empat unsur :
1. Manusia
Unsur pokok dari pembangunan yang
paling utama adalah manusia.Karena manusia merupakan sumber daya yang paling
utama dalam menentukan pengembangan pembangunan.
2. Sumber
daya alam
Sumber daya alam merupakan faktor penting dalam
pembangunan. Sumber daya
alam sebagai sumber
utama pembuatan bahan
material untuk proses
pembangunan.
3.
Modal
Modal faktor penting untuk mengembangkan aspek
pembangunan dalam suatu daerah.Apabila semakin
banyak modal yang tersedia semakin pesat pembangunan suatu daerah.
4. Teknologi
Teknologi saat ini menjadi faktor
utama dalam proses pembangunan.Dengan teknologi dapat mempermudah, mempercepat proses pembangunan.
PENYIMPANGAN PERILAKU PARA PELAKU
JASA KONSTRUKSI
Etika
Profesi berkaitan dengan bidang pekerjaan yang telah dilakukan seseorang sangatlah perlu
untuk menjaga profesi
dikalangan masyarakat atau terhadap konsumen
(klien). Dengan
kata lain orientasi utama profesi adalah untuk kepentingan masyarakat dengan
menggunakan keahlian yang dimiliki. Akan tetapi tanpa disertai suatu kesadaran
diri yang tinggi, profesi dapat dengan mudahnya disalahgunakan oleh seseorang
sehingga perlu adanya pemahaman atas
etika profesi dengan
memahami kode etik profesi. Kode etik
profesi merupakan sarana untuk membantu para pelaksana seseorang sebagai
seseorang yang professional supaya
tidak dapat merusak
etika profesi.
Ada
tiga hal pokok yang merupakan fungsi dari kode etik profesi:
a.
Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap
anggota profesi tentang
prinsip profesionalitas yang
digariskan. Maksudnya bahwa dengan kode etik profesi, pelaksana profesi mampu
mengetahui suatu hal yang boleh
dia lakukan dan yang tidak
boleh dilakukan.
b.
Kode etik
profesi merupakan sarana
kontrol sosial bagi
masyarakat atas profesi
yang bersangkutan. Maksudnya bahwa
etika profesi dapat memberikan suatu pengetahuan kepada masyarakat agar juga dapat memahami arti pentingnya suatu
profesi, sehingga memungkinkan pengontrolan terhadap para pelaksana di lapangan kerja (kalangan sosial).
c.
Kode etik profesi mencegah
campur tangan pihak
diluar organisasi profesi
tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Arti tersebut
dapat dijelaskan bahwa para pelaksana profesi pada suatu
instansi atau perusahaan yang lain tidak
boleh mencampuri pelaksanaan profesi di lain
instansi atau perusahaan.
Penyalahgunaan profesi
sering terjadi dikarenakan banyak orang yang mempunyai profesi tetapi tidak tahu ataupun tidak sadar bahwa
ada kode etik tertentu dalam
profesi yang mereka miliki,
dan mereka Manajemen Konstruksi tidak lagi bertujuan untuk menolong
kepentingan masyarakat, tapi sebaliknya
masyarakat merasa dirugikan oleh orang yang menyalahgunakan profesi.
Macam-macam penyimpangan yang sering ditemui
dalam pelaksanakan proyek
diantaranya:
o Penyimpangan
waktu terhadap jadwal
o Penyimpangan
biaya terhadap anggaran.
o
Tanggal mulai terhadap rencana.
o Tanggal
selesai terhadap rencana.
o Jumlah
sumber daya terhadap anggara.
ASPEK
HUKUM DALAM JASA KONSTRUKSI
Pada
pelaksanaan Jasa Konstruksi harus memperhatikan beberapa aspek hukum :
o Keperdataan
: menyangkut tentang sahnya suatu perjanjian yang berkaitan dengan kontrak pekerjaan jasa konstruksi, yang memenuhi legalitas perusahaan, perizinan,
sertifikasi dan harus
merupakan kelengkapan hukum
para pihak dalam
perjanjian.
o Administrasi
Negara : menyangkut tantanan
administrasi yang harus
dilakukan dalam memenuhi
proses pelaksanaan kontrak dan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang konstruksi.
o Ketenagakerjaan : menyangkut tentang aturan ketenagakerjaaan terhadap para pekerja pelaksana jasa konstruksi.
o Pidana : menyangkut tentang tidak adanya sesuatu unsur pekerjaan
yang menyangkut ranah
pidana.
Struktur Hukum Pranata di Indonesia
1. Legislatif
(MPR-DPR), pembuat produk hukum
2.
Eksekutif
(Presiden-pemerintahan), pelaksana perUU yg dibantu oleh Kepolisian (POLRI) selaku
institusi yg berwenang
melakukan penyidikan; JAKSA yg melakukan penuntutan
3.
Yudikatif (MA-MK) sbglembaga penegak keadilan
4.
Mahkamah Agung (MA) beserta
Pengadilan Tinggi (PT) & Pengadilan Negeri (PN) se- Indonesia
mengadili perkara yg kasuistik;
5.
Mahkamah Konstitusi (MK) mengadili perkara
peraturan PerUU
6.
Lawyer, pihak yg mewakili klien utk berperkara di pengadilan, dsb.
PERATURAN-PERATURAN
PEMBANGUNAN
Berikut ini merupakan kumpulan peraturan-peraturan
Pemerintah yang terkait dengan Pembangunan, Perumahan dan Pemukiman, Perkotaan,
Konstruksi, dan Tata Ruang :
1.
Undang-Undang Nomor
28 Tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung
Undang-undang ini mengatur
fungsi bangunan gedung,
persyaratan bangunan gedung, penyelenggaraan bangunan
gedung, termasuk hak
dan kewajiban pemilik
dan pengguna gedung pada
setiap tahap penyelenggaraan bangunan gedung, ketentuan tentang peran
masyarakat dan pembinaan oleh pemerintah, sanksi,
ketentuan peralihan, dan ketentuan
penutup. Keseluruhan maksud dan tujuan pengaturan tersebut
dilandasi oleh asa kemanfaatan, keselamatan, keseimbangan, dan keserasian bangunan gedung dengan lingkungannya, bagi kepentingan masyarakat yang berperikemanusiaan dan berkeadilan.
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun
2005 tentang Peraturan
Pelaksanaan UU No. 28 Tahun 2002
Peraturan Pemerintah ini merupakan aturan
pelaksanaan dari UU No.28 Tahun 2002. Yang mana mengatur ketentuan pelaksanaan tentang fungsi
bangunan gedung, persyaratan bangunan gedung,
penyelenggaraan bangunan gedung, peran masyarakat dalam penyelenggaraan bangunan gedung,
dan pembinaan dalam
penyelenggaraan bangunan gedung.
3.
Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang
Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung
Peraturan Menteri ini adalah pedoman dan standar
teknis yang dapat dijadikan sebagai pedoman dalam
penyelenggaraan bangunan gedung yang tertera dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005.
Pedoman teknis ini
dimaksudkan sebagai acuan
yang diperlukan dalam mengatur
dan mengendalikan penyelenggaraan bangunan gedung dalam rangka proses perizinan pelaksanaan dan pemanfaatan
bangunan, serta pemeriksaan kelayakan fungsi bangunan gedung.
4.
. UNDANG- UNDANG NOMOR 26 TAHUN 2007
TENTANG PENATAAN
RUANG
Undang-undang ini memuat
hukum tata ruang
yang berisi sekumpulan asas,
pranata, kaidah hukum, yang mengatur hal
ikhwal yang berkenaan dengan hak, kewajiban, tugas, wewenang
pemerintah serta hak
dan kewajiban masyarakat dalam upaya mewujudkan tata ruang yang terencana dengan memperhatikan keadaan lingkungan
alam, lingkungan buatan, lingkungan sosial, interaksi antar lingkungan, tahapan dan pengelolaan bangunan,
serta pembinaan kemampuan kelembagaan dan sumber daya manusia yang ada, berdasarkan kesatuan wilayah nasional dan ditujukan bagi
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
5.
. UNDANG- UNDANG NOMOR 4 TAHUN 1992 TENT ANG
PERUMAHAN DAN PEMUKIMAN
Setiap orang atau badan yang membangun rumah atau
perumahan wajib mengikuti persyaratan
teknis, ekologis, dan administratif, melakukan pemantauan dan pengelolaan lingkungan.
Rumah dapat dijadikan jaminan hutang. Rumah
juga bisa dialih
tangankan, diperjualbelikan, dihibahkan dan diwariskan.
6.
. UNDANG- UNDANG NOMOR 16 TAHUN 1985
TENTANG RUMAH SUSUN
Pembangunan rumah susun
untuk BUMN atau Swasta yang bergerak pada usaha itu
atau swadaya masyarakat pada
dasarnya diperbolehkan, asal
sesuai dengan ketentuan. Undang- undang ini mewajibkan adanya
Perhimpunan Penghuni, anggotanya adalah seluruh penghuni.
Rumah susun dengan hak kepengolaan, harus diurus
dulu hak tersebut menjadi hak guna bangunan “sebelum” dijual
persatua unit. Mengapa
“sebelum” karena hak
tersebut hanya boleh dimiliki oleh BUMN. Jadi
kalau dijual harus
diganti dahulu. Hak-hak
tidak bisa dijual jadi diganti.
7.
. UNDANG- UNDANG NOMOR 18 TAHUN 1999
TENTANG JASA KONSTRUKSI
8.
. UNDANG-
UNDANG PERBURUHAN ( BIDANG HUBU NGAN KERJA):
• NOMOR 12 TAHUN 1948 TENTANG KRITERIA S TATUS DAN PERLINDUNGAN BURUH
•
NOMOR 12 TAHUN 1964 TENTANG PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
9.
. UNDANG- UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1960
TENT ANG PERATURAN DASAR POKOK- POKOK AGRARIA
Pasal-pasal dalam undang-undang ini menjamin hak-hak
atas tanah, mengandung sifat-sifat dapat dipertahankan
terhadap gangguan dari siapapun. Sifat-sifat yang demikian itu merupakan jaminan aspek tanah atas keamanan bangunan
yang dibangun atasnya. Macam- macam hak atas tanah
untuk bangunan bergantung pada subjek hak dan jenis
penggunaan tanahnya, jadi bukan
karena memperhatikan luas
tanahnya. Orang perorangan dapat memiliki hak milik
atas tanah dan bangunan sepanjang batasan luas yang
wajar untuk bangunan atau sesuai
dengan peruntukan yang
telah ditetapkan pemerintah setempat.
Contoh Kasus Pelanggaran Hukum &
Pranata Pembangunan
1.
Transmart Bandung
PT Trans Ritel Properti yang akan
membangun Transmart Bandung sudah memulai pembangunan
sebelum IMB diberikan, sehingga seharusnya pembangunan diberhentikan sementara
setelah diberi peringatan bahkan seharusnya pembangunan belum boleh berjalan karena
sudah menyalahi peraturan pembangunan.
Selain itu IMB juga
diberikan setelah melalui
berbagai proses Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL),
Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL), dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL). Adapun
proses perizinan lainnya
yakni izin lingkungan dan izin tetangga.
Bahkan sebuah proyek harus memiliki
izin lalu lintas, izin pengambilan air tanah/PDAM, bahkan izin Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Jika tetap melanggar dan mengabaikan teguran,
maka pihak pengembang harus mendapatkan sanksi
seperti peringatan sampai pencabutan Surat Izin Badan Perencana
(SIBP), pemberian SP4,
disegel, bahkan Surat
Perintah Bongkar (SPB).
Dalam pembangunannya, PT Trans Ritel Properti melanggar beberapa
Perda Kota Bandung. Salah satunya Perda
Nomor 22 Tahun
2009 tentang Penyelenggaraan Perizinan. Proyek ini juga
melanggar Perda Nomor
05 Tahun 2010
tentang Bangunan Gedung,
dan Perda Nomor 12 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan,
Retribusi Izin Mendirikan Bangunan dan Retribusi Penggantian Cetak Peta.
2.
Hotel Pullman Bandung
Data
yang diperoleh Badan
Pelayanan Perizinan Terpadu
(BPPT) Kota Bandung, Pullman Hotel & Convention Hall, dalam IMB hotel itu harusnya memiliki 14 lantai dan 1 basement.
Namun prakteknya dibangun 14 lantai dan 2 basement.
Informasi tersebut tidak dibawah penguasaan BPPT
sehingga menyalahi aturan. IMB sudah keluar pada tahun
1997 namun ada
keterkaitan dengan revisi
IMB (baru). Seharusnya pihak penyelenggara merevisi IMB jika ada perubahan dalam proyek.
3.
Rumah Sakit Hasan Sadikin
(RSHS) Bandung
Rumah Sakit ini memiliki pelanggaran paling berat, dari 13 kasus
pelanggaran pembangunan di Kota Bandung
yakni membangun namun
belum memiliki IMB.
Kewajiban setiap orang atau badan yang
akan mendirikan bangunan
untuk memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
diatur pada Pasal
5 ayat 1 Perda 7 Tahun 2009.
Kepala Distarcip Bandung pun sudah mengirimkan surat kepada Wali Kota Bandung
untuk meminta arahan
berupa penyegelan atau pembongkaran proyek.
Sekertaris Distarcip Kota Bandung memberikan keringanan untuk mengurus
IMB sebanyak 21 hari, karena pihaknya tengah mengawasi sejumlah
gedung yang sedang
dibangun namun menyalahi aturan, namun pembangunan harus
diberhentikan sementara. Jika lewat dari batas waktu yang diberikan maka proyek akan di segel oleh Satpol PP.
Daftar Pustaka
https://jabar.tribunnews.com/2015/11/30/pekan-ini-ridwan-kamil-tentukan-sanksi-untuk-13- gedung-yang-melanggar-aturan
https://nasional.tempo.co/read/724709/salahi-izin-hotel-mewah-di-bandung-ini-terancam- distop/full&view=ok
https://nasional.republika.co.id/berita/nasional/daerah/15/11/30/nymfv9384-tak-punya-imb- rs-hasan-sadikin-bandung-terancam-dibongkar

Comments
Post a Comment